Pembuka
an UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan
imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan UUD
1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea,
dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam,
mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai
universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu
menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan
bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah:
Alinea
I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan).
Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Alinea
III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa
kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
Alinea IV :
memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan
negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
Alinea
pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Makna
yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan
dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan
melawan penjajah.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif,
yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar
semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai
hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan
Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga
mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia
sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas
meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa
berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan
setiap bangsa.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah
karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Ini berarti setiap hal
atau sifat yang
bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian
tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri
kita.
Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”
Kalimat
tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan
bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran
keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan
langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan
datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh
para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu
menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk
mewujudkannya.
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :
1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan;
2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3.
Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih
harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur.
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah
Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”
Kalimat tersebut bukan saja menegaskan
apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk
menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi
spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu
diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa
Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan
spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.
Alinea
ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi
Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan
bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa
Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan
mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan.
Alinea keempat :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13
kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan
dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia
setelah menyatakan dirinya merdeka.
Tujuan nasional negara Indonesia
dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial"
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang
teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang
panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
sekaligus menegaskan:
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang
sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
3.
Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tin Satya Army
Langganan:
Posting Komentar (Atom)